Rabu, 08 OKTOBER 2025 • 20:17 WIB

BPOM Pastikan Keamanan Produk Obat di Indonesia Terkait Kasus Keracunan di India

Author

BPOM Pastikan Keamanan Produk Obat di Indonesia Terkait Kasus Keracunan di India

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menjelaskan tentang kasus sirup obat batuk yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) di India, yang menyebabkan kematian. Dua produk yang terlibat, Coldrif Cough Syrup dan Nextro-DS, telah berdampak fatal bagi sejumlah anak di sana.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi

Coldrif Cough Syrup diproduksi oleh Srisan Pharmaceuticals, sementara Nextro-DS berasal dari Himachal Pradesh. BPOM menegaskan bahwa kedua produk tersebut tidak terdaftar dan tidak boleh diedarkan di Indonesia.

Penjelasan BPOM tentang Produk Obat Berbahaya

BPOM menyampaikan bahwa hasil pencarian di database mereka menunjukkan bahwa Coldrif Cough Syrup dan Nextro-DS tidak memiliki izin edar di Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam melindungi masyarakat dari produk obat yang berbahaya.

“Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, kedua produk tersebut juga tidak ditemukan dalam penjualan/peredaran secara online di e-commerce di Indonesia,” jelas pernyataan resmi BPOM. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan rakyat.

Lebih lanjut, BPOM menegaskan bahwa sirup obat batuk yang dimaksud tidak memenuhi kriteria untuk diimpor ke Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tidak ada risiko paparan terhadap produk-produk tidak terdaftar.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Strategi Pengawasan BPOM untuk Mencegah Keracunan

BPOM berkomitmen untuk memperkuat pengawasan produk obat dengan mengintensifkan kerja sama dalam pengawasan pre- dan post-market. Penegakan hukum terhadap obat-obatan substandar atau ilegal pun menjadi fokus utama BPOM.

“BPOM juga memastikan dan mendorong industri farmasi untuk melakukan pemantauan mandiri (self assessment) terhadap pemenuhan persyaratan, termasuk uji cemaran EG/DEG pada bahan baku dan sediaan sirup obat,” ungkap BPOM. Ini adalah langkah penting untuk menjamin kualitas obat.

Pengawasan kualitas akan mencakup pemenuhan ketentuan mengenai cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Dengan demikian, setiap produk yang beredar bisa terjamin keamanannya.

Korban Kematian Akibat Keracunan Obat di India

Kejadian di India menggambarkan dampak serius penggunaan obat terkontaminasi. Menurut Wakil Ketua Menteri Madhya Pradesh, Rajendra Shukla, jumlah korban meninggal akibat keracunan sirup Coldrif sudah mencapai 20 anak.

“Sejauh ini, 20 anak dari Madhya Pradesh telah meninggal dunia saat menjalani perawatan… Dua di antaranya meninggal dalam 24 jam terakhir,” jelas Shukla. Situasi ini menyoroti betapa mendesaknya respons pemerintah.

Tragedi ini memicu kemarahan publik dan menuntut pemerintah India untuk mengambil tindakan lebih tegas untuk mencegah kejadian serupa. Produksi sirup Coldrif yang mengandung bahan beracun menjadi perhatian serius dalam hal keamanan obat.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU