Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia masih berlangsung hingga Oktober 2025.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus denda pajak keterlambatan dan memberi kemudahan dalam proses pengurusan pembayaran pajak bagi masyarakat.
Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Di antara sembilan provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan, Banten telah memperpanjang program ini hingga 31 Oktober 2025. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, kendaraan yang dikeluarkan sebelum tahun 2025 akan terbebas dari denda dan pajak tertunggak.
Sementara itu, Yogyakarta juga menyusul dengan kebijakan yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas BBNKB dan denda SWDKLLJ dari tahun lalu dan sebelumnya.
Di Lampung, program pemutihan menawarkan kemudahan dalam proses mutasi kendaraan dari luar daerah, tanpa dikenakan pajak tahunan pertama hingga 31 Oktober 2025.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Keberlangsungan Program di Provinsi Lain
Papua Barat membuka program pemutihan hingga 20 Desember 2025, memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif, serta berbagai diskon untuk wajib pajak yang mematuhi ketentuan. Hal ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.
Sulawesi Selatan juga berpartisipasi dalam program ini dengan memberikan diskon PKB sebesar 9,5 persen, serta bebas denda dan potongan tunggakan hingga 50 persen bagi kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.
Kalimantan Selatan juga memberikan diskon sebesar 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen untuk BBNKB, program ini akan berlanjut hingga 31 Desember 2025.
Inisiatif Pemutihan di Provinsi Lainnya
Kalimantan Utara menawarkan penghapusan denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025, di mana warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK dan BKPB. Ini memberi angin segar bagi banyak pemilik kendaraan.
Aceh memberikan kebebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025 berdasarkan Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak.
Sementara itu, Sulawesi Tenggara akan memberlakukan pembebasan khusus untuk tunggakan dan denda PKB 2024 bagi pelajar dan mahasiswa hingga April 2026, mendorong generasi muda untuk lebih patuh pada kewajiban pajak.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: