Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui PT Pertamina hanya berlaku hingga akhir tahun 2025.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Ia juga menambahkan bahwa operator SPBU swasta tidak akan mendapatkan tambahan kuota impor setelah kuota yang diberikan habis.
Regulasi Impor BBM oleh Pemerintah
Dalam konferensi pers di Jakarta, Bahlil mengungkapkan bahwa kuota impor BBM untuk SPBU swasta telah meningkat sebesar 110 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan seperti AKR memperoleh kuota satu juta kiloliter pada tahun 2024, maka kuota untuk tahun 2025 akan meningkat menjadi 1,1 juta kiloliter.
Namun, Bahlil mengingatkan bahwa setelah tahun 2025, para operator SPBU swasta akan kembali diberi izin untuk melakukan impor secara mandiri, meskipun rinciannya belum ditentukan.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penghitungan ulang terkait pangsa pasar dari SPBU swasta di Indonesia.
Kendala dan Tujuan Pembatasan Kuota Impor
Pembatasan kuota impor ini bertujuan untuk mencegah over supply BBM di pasar, guna menjaga kestabilan pasokan di Indonesia.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Bahlil menekankan bahwa BBM merupakan kebutuhan mendasar yang harus dikuasai oleh negara, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ia menegaskan, "Pembatasan itu bagian daripada aturan, jangan juga over supply," menunjukkan pentingnya regulasi dalam menjaga kestabilan pasar.
Kendala dalam jumlah kuota bagi SPBU swasta diakui Bahlil sebagai bagian dari pemeliharaan cadangan BBM yang sedang menipis.
Tanggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai bahwa pembatasan impor terhadap SPBU swasta mengurangi pilihan konsumen dan menciptakan dominasi pasar oleh PT Pertamina.
KPPU menemukan bahwa kuota tambahan impor untuk SPBU swasta pada tahun 2025 berkisar antara 7.000 hingga 44.000 kiloliter, sangat jauh dibandingkan dengan kuota tambahan Pertamina yang mencapai 613.000 kiloliter.
KPPU mengkhawatirkan bahwa praktik ini akan berdampak negatif terhadap keseimbangan persaingan usaha dalam sektor BBM.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan agar tidak merugikan konsumen dan mendorong kompetisi yang sehat.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: