Langkah Kementerian Komunikasi Terhadap Google: Teguran dan Ancaman Pemblokiran
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdikbud) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada Google, perusahaan induk YouTube.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Langkah ini diambil setelah YouTube dinilai tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sanksi berupa surat teguran ini dikirim melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital setelah pemeriksaan pada 7 April 2026.
"Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," tegas Meutya.
Sanksi ini bertujuan untuk memaksa Google mengubah sikap dalam memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2026, sanksi ini bersifat eskalatif, dimulai dari teguran hingga pemblokiran akses permanen.
Berbeda dengan Google, Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads kini telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap peraturan pemerintah.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Langkah ini diambil setelah merespon protes dan permintaan dari kementerian.
"Dengan bergabungnya Meta, sudah ada tiga entitas besar yang berstatus 'patuh penuh', yaitu Meta, X (Twitter), dan Bigo Live," jelas Meutya.
Kepatuhan Meta diharapkan dapat menjadi contoh bagi platform lainnya dalam hal perlindungan anak di dunia digital.
TikTok dan Roblox menjadi sorotan selanjutnya, dengan nasib mereka akan ditentukan pada 10 April 2026.
Kedua platform ini sebelumnya sudah mengajukan perpanjangan waktu untuk menyusun rencana aksi terkait pembatasan pengguna di bawah umur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: