Panggilan KPK untuk Keluarga Bupati Pekalongan Terhadap Kasus Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, atas dugaan keterlibatan dalam aliran dana korupsi.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai suami dan anggota DPR RI, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang menjabat sebagai anggota DPRD Pekalongan, diduga menerima uang dari PT Raja Nusantara Berjaya.
KPK mengungkap bahwa Mukhtaruddin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar. Sementara itu, putranya Muhammad Sabiq Ashraff diduga menerima dana yang lebih besar, yakni Rp 4,6 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jadwal pemanggilan kepada mereka berdua belum ditentukan, namun pihaknya akan segera memberi informasi terbaru seiring dengan perkembangan kasus ini.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Dalam proses penyelidikannya, KPK mencatat adanya intervensi dari Bupati Pekalongan dalam berbagai proyek pengadaan yang dilakukan melalui PT Raja Nusantara Berjaya.
Budi menjelaskan bahwa timnya akan mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak terkait pengelolaan perusahaan dan proyek yang melibatkan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK mencurigai adanya keterlibatan sekitar 17 perangkat daerah serta tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) dan satu kecamatan dalam proses pengadaan yang terkait dengan PT Raja Nusantara Berjaya.
Budi menyebutkan, 'Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut.'
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: