BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 17:04 WIB

Kombes Edy Setyanto Dimutasi ke Divisi Hukum Polri Usai Insiden Hogi Minaya

Kombes Edy Setyanto Dimutasi ke Divisi Hukum Polri Usai Insiden Hogi MinayaKombes Edy Setyanto Dimutasi ke Divisi Hukum Polri Usai Insiden Hogi Minaya

Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mantan Kapolresta Sleman, baru saja dimutasi ke Divisi Hukum Polri sebagai sanksi atas insiden yang melibatkan Hogi Minaya. Mutasi ini resmi diumumkan lewat Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 pada 27 Februari 2026.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol

Posisi Kapolresta Sleman kini diisi oleh Kombes Adhitya Panji Anom, yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Polri. Langkah ini merupakan bagian dari proses pembinaan karir di lingkungan Polri yang terus dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme.

Latar Belakang Kasus Hogi Minaya

Kombes Edy Setyanto menerima sanksi demosi setelah terlibat dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Sanksi tersebut dikeluarkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melalui sidang yang berlangsung pada 26 Februari 2026.

Hogi Minaya terlibat dalam kecelakaan tragis yang mengakibatkan dua pelaku penjambretan, yang berusaha menjambret istrinya, tewas. Peristiwa terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, saat Hogi berusaha membela istrinya, Arsita.

Kasus ini membawa dampak besar tidak hanya bagi Hogi, tetapi juga bagi Edy Setyanto yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut. Situasi ini membawa sorotan publik terhadap kinerja Polri dalam menangani kasus-kasus sejenis.

Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya

Proses Disiplin dan Mutasi

Sidang disiplin yang dipimpin Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, menghasilkan keputusan sanksi demosi yang dikenakan kepada Edy Setyanto. Ini mencerminkan sikap Polri terhadap pengawasan internal dan kepatuhan pada prosedur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, menyatakan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian integral dari pembinaan karier. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana,” ucap Kombes Ihsan dari Polda DIY, menekankan bahwa hal ini penting untuk menjaga integritas institusi.

Penanganan Kasus Hogi Minaya

Hogi Minaya dihadapkan pada dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) akibat insiden kecelakaan tersebut. Ini adalah bagian dari tindak lanjut yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani situasi secara adil.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan penghentian perkara terhadap Hogi Minaya, merujuk pada kepentingan hukum yang berlaku. Penghentian ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” ungkap Bambang Yunianto, menegaskan pentingnya penanganan hukum yang proporsional.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kombes Edy Setyanto Dimutasi ke Divisi Hukum Polri Usai Insiden Hogi Minaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!