Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Buronan Kasus Narkoba Ko Erwin
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini bertanggung jawab atas pengejaran buronan narkotika bernama Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Keputusan tersebut tertuang dalam surat DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Erwin Iskandar kini resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dan pihak kepolisian sangat berharap masyarakat bisa membantu memberikan informasi terkait keberadaan dia.
Dalam surat terbaru dari Bareskrim, disertakan ciri-ciri fisik Erwin, yaitu tinggi badan 167 sentimeter dan berat 85 kilogram, sebagai panduan bagi masyarakat untuk melaporkan.
Ciri-ciri ini dirilis untuk mempermudah identifikasi Ko Erwin oleh masyarakat, sebagai bentuk sinergi dalam upaya penegakan hukum.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Erwin disinyalir melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang terkait.
Dittipidnarkoba menyebutkan bahwa keterlibatan Erwin dalam jaringan peredaran narkotika ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih besar, yang juga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Polisi terus bekerja untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut tentang peran Erwin di dalam kasus ini.
Nama Erwin muncul dalam surat pernyataan tanggal 18 Februari 2025 yang dibuat oleh Didik Putra Kuncoro, yang membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Didik mencantumkan bahwa ia tidak mengenal Ko Erwin dan tidak pernah bekerja sama, serta tidak menginstruksikan anggotanya untuk meminta uang terkait dengan narkotika.
Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa surat itu mendukung pernyataan kliennya dalam berita acara pemeriksaan.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: