185 Lapangan Padel Tanpa Izin Terancam Diblokir di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa selama ini terdapat 185 lapangan padel yang dibangun tanpa izin resmi. Hal ini memicu tindakan tegas dari pemerintah untuk mengevaluasi pelanggaran di sektor pembangunan di daerah tersebut.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan instruksi untuk membongkar lapangan-lapangan yang tidak memiliki izin tersebut, sebagai respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan bahwa dari total 212 bangunan padel yang terdaftar, 185 di antaranya tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran ini menunjukkan suatu ketidakpatuhan yang serius terhadap regulasi tata ruang yang berlaku.
Gubernur Pramono Anung menekankan, 'Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.' Langkah ini diharapkan dapat menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang tinggal dekat lapangan-lapangan tersebut.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Keberadaan lapangan padel yang marak di dekat permukiman telah menimbulkan protes dari warga setempat. Tiga masalah utama yang diungkapkan adalah jam operasional, tingkat kebisingan, serta masalah parkir.
Kebisingan menjadi perhatian utama karena lapangan padel seringkali tidak dilengkapi dengan peredam suara, menyebabkan gangguan bagi penduduk sekitar. Selain itu, parkir sembarangan oleh para pemain semakin memperburuk situasi lingkungan permukiman.
Menanggapi keluhan dari masyarakat, Gubernur Pramono Anung telah menegakkan peraturan baru bagi pengelola lapangan padel. Kebijakan ini meliputi pembatasan jam operasional lapangan padel di area perumahan hanya hingga pukul 20.00 WIB.
Tidak hanya itu, Gubernur juga mengingatkan bahwa pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan dilarang. 'Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan,' tegasnya.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: