BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 27 FEBRUARI 2026 • 10:53 WIB

Kerry Adrianto Terjerat Kasus Korupsi, Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun

Kerry Adrianto Terjerat Kasus Korupsi, Dijatuhi Hukuman Penjara 15 TahunKerry Adrianto Terjerat Kasus Korupsi, Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun

Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang berperan sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara, kini harus menerima kenyataan pahit setelah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,9 triliun.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Putusan hakim ini merupakan hasil dari pengadilan yang berlangsung akibat kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Indonesia.

Bukti Pelanggaran Hukum

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Kerry bersama Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, telah melakukan tindakan melawan hukum.

Keputusan ini berdasarkan bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak yang dilakukan tidak diindikasikan sebagai kebutuhan mendesak untuk PT Pertamina, melainkan ada campur tangan dari ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.

Hakim juga menandaskan bahwa pengadaan tiga kapal milik Kerry melanggar aturan dan kaidah lelang yang berlaku, menambah berat posisi hukumnya.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Kerugian bagi Negara

Majelis Hakim meyakini bahwa tindakan Kerry membawa keuntungan bagi diri sendiri, berujung pada kerugian negara yang signifikan.

Penyewaan terminal BBM oleh Kerry ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun, sementara pengadaan tiga kapal menyebabkan kerugian lebih dari 9,8 juta dollar AS dan Rp 1,07 miliar.

Situasi ini menegaskan bahwa aktivitas usaha Kerry bukan sekadar memenuhi kebutuhan perusahaan, tetapi juga memberi dampak negatif pada ekonomi negara.

Dasar Hukum dan Penegakan Hukum

Kerry dijatuhi hukuman sesuai pelanggaran Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi dan komitmen pengadilan untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.

Diharapkan, langkah ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di tanah air.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kerry Adrianto Terjerat Kasus Korupsi, Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!