UU Pemilu Terancam Uji Konstitusi: Keluarga Pejabat Diharamkan Maju Cabang Eksekutif
Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. Gugatan ini mencuatkan isu penting mengenai kelayakan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tinggi negara.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Pendaftaran gugatan tersebut dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 menyoroti potensi praktik nepotisme dalam pemilu, sekaligus menguji keberadaan norma yang dianggap lemah dalam menjaga integritas pemilihan.
Gugatan yang diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia menilai Pasal 169 UU Pemilu membuka celah bagi praktik nepotisme. Tidak adanya pengaturan tegas mengenai konflik kepentingan dari hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden saat ini menjadi salah satu pokok pengaduan.
Dalam hal ini, kedua advokat merasa bahwa ketentuan yang ada perlu diperjelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Mereka menginginkan agar pemilu bisa berlangsung secara fair dan tidak terkontaminasi oleh kepentingan keluarga politik.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Mengacu pada petitumnya, gugatan menyatakan bahwa Pasal 169 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini berfokus pada ketentuan yang harus menegaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden bebas dari konflik kepentingan, terutama dari hubungan darah.
Advokat menambahkan bahwa aturan ini melanggar prinsip keadilan dan hak konstitusi warga negara atas pemilu yang seharusnya berjalan secara adil dan berintegritas. Mereka khawatir, jika tidak diperbaiki, dapat menjerumuskan proses demokrasi Indonesia.
Dampak dari pasal ini bisa sangat besar, karena menurut advokat, ketentuan yang ada memberi ruang bagi nepotisme yang sistemik. Calon-calon yang merupakan anggota keluarga presiden atau wakil presiden aktif berpotensi memiliki akses yang tidak adil terhadap sumber daya negara.
Kondisi ini, mereka peringatkan, dapat merusak objektivitas hukum dan mendistorsi prinsip pemilihan, yang seharusnya setara bagi semua kandidat. Dengan kata lain, jika dibiarkan, praktik ini dapat merugikan citra demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: