Ibu Gugat Keadilan di DPR, Anak Didakwa Bunuh Pacar di Lombok
Makkiyati, seorang ibu dari Lombok, mengekspresikan kesedihannya di hadapan Komisi III DPR RI, mempertanyakan dakwaan terhadap anaknya, Radiet Adiansyah alias Radit, yang dituduh membunuh pacarnya.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Kasus yang terjadi di Pantai Nipah, Mataram pada 26 Agustus 2025 ini menuai kontroversi, terutama bagi keluarga yang merasa ada kejanggalan dalam prosesnya.
Makkiyati muncul di hadapan Komisi III DPR RI ditemani oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk menyampaikan keberatan terkait status anaknya yang terdaftar sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram.
Hotman Paris menyoroti situasi di mana jenazah korban ditemukan, saat Radit berada sekitar 100 meter dari lokasi kejadian dalam keadaan babak belur, menunjukkan bahwa tidak ada indikasi bahwa ia melarikan diri.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Hotman Paris mempertanyakan logika di balik tuduhan terhadap Radit, dengan menyatakan, "Jika Radit adalah pelaku, tidak seharusnya ia berada di lokasi kejadian dalam kondisi tidak berdaya."
Dia menambahkan bahwa tidak ada saksi yang bisa mengkonfirmasi kejadian tersebut, yang memunculkan kemungkinan adanya pelaku lain yang belum teridentifikasi.
Radit dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, yang menyebutkan kejadian berawal saat ia dan korban mengunjungi Pantai Nipah setelah pergi dari kampus.
Hasil visum menyatakan bahwa korban ditemukan meninggal akibat asfiksia, yang diduga terjadi saat Radit melakukan tindakan kekerasan. Sementara itu, pihak keluarga menuntut penegakan hukum yang lebih objektif dan adil.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: