Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Bocah di Sukabumi: Kronologi Kasus Tragis
Kasus kematian bocah berinisial NS di Sukabumi kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka. TR, ibu tiri yang diduga terlibat dalam kekerasan fisik dan psikis terhadap NS, membuat banyak masyarakat terkejut.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa penganiayaan berlangsung selama bertahun-tahun meskipun sebelumnya pernah ada upaya damai. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam perlindungan anak di daerah tersebut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa penetapan TR sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup mengenai kekerasan terhadap NS. Kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam melindungi hak anak-anak di wilayah hukum Sukabumi.
Fakta menarik terungkap bahwa penganiayaan ini sudah berlangsung sejak 2023, di mana korban mengalami berbagai jenis kekerasan, seperti dijewer, ditampar, dan dicakar. Perlakuan ini terjadi selama NS tinggal bersama ibu tirinya.
Penyidik juga mencatat bahwa meskipun sebelumnya ada laporan mengenai kekerasan ini, kasus tersebut pernah diselesaikan secara damai. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam penegakan hukum terkait perlindungan anak.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Mengenai motif tindakan kekerasan tersebut, AKBP Samian mengatakan bahwa TR mengklaim tingkah lakunya sebagai bentuk pendisiplinan. Penyidik kini mendalami alasan yang lebih mendasar di balik perilaku tersebut.
Sebagai orang tua, TR menggunakan alasan pendidikan anak sebagai pembelaan atas tindakannya. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kekerasan.”
Penting untuk menyadari bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa dijustifikasi dan diperlukan langkah konkret untuk mencegahnya.
TR terancam dengan pasal berat sesuai UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi sangsi tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Kasus ini mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani masalah kekerasan anak, yang merupakan isu krusial di masyarakat. Harapannya, tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran publik akan perlunya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.
Pihak berwenang juga berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan mendorong peran aktif masyarakat dalam melindungi generasi masa depan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: