BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 16:11 WIB

Pengungkapan Jual Beli Bayi Secara Ilegal Melalui Media Sosial di Indonesia

Pengungkapan Jual Beli Bayi Secara Ilegal Melalui Media Sosial di IndonesiaPengungkapan Jual Beli Bayi Secara Ilegal Melalui Media Sosial di Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan jual beli bayi di media sosial dengan melibatkan 12 tersangka. Modus operandi yang digunakan mencakup pemanfaatan platform seperti TikTok dan Facebook untuk melakukan transaksi ilegal tersebut.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa harga jual bayi beragam antara Rp8 juta hingga Rp80 juta, tergantung pada perantara yang terlibat dalam transaksi. Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat akan aktivitas mencurigakan di ruang digital.

Rincian Kasus Penjualan Bayi

Operasi jual beli bayi ini terungkap dari laporan yang masuk ke pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan di media sosial. Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2024, membuat para pelaku mendapatkan laba ratusan juta dari tindakan ilegal ini.

Sebagaimana diungkapkan oleh Brigjen Pol Nurul Azizah, 'Harga dari ibu bayi, Rp 8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga dari perantara Rp 15 juta sampai dengan Rp 80 juta.' Hal ini menunjukkan adanya perbedaan harga signifikan tergantung pada keterlibatan pihak ketiga.

Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026

Penanganan Hukum terhadap Tersangka

Para tersangka menghadapi berbagai pasal dalam peraturan hukum Indonesia, khususnya Pasal 76F juncto Pasal 83 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Mereka berpotensi mendapatkan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun, serta denda mencapai Rp300 juta.

Selain itu, ancaman hukuman juga tertuang dalam Pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal ini dirancang untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang membahayakan anak.

Dampak Sosial dan Respons Publik

Kasus ini telah mengundang keprihatinan dari masyarakat, yang mendesak pemerintah untuk lebih tegas dalam mengawasi aktivitas ilegal di media sosial. Tindakan kriminal ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan dampak jangka panjang bagi generasi mendatang.

Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, 'Kita akan terus mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi anak-anak kita.' Ini adalah panggilan bagi semua pihak untuk bersatu melawan perdagangan manusia.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengungkapan Jual Beli Bayi Secara Ilegal Melalui Media Sosial di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!