Anggota Brimob Diberhentikan Usai Kasus Penganiayaan Siswa, Proses Hukum Berlanjut
Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dipecat setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian siswa MTs berinisial AT yang berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Meskipun sudah mendapatkan sanksi pemecatan, Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS akan tetap diteruskan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa Bripda MS dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah melalui proses kode etik di bawah pengawasan Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Berkas perkara terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan kini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Bripda MS dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dihadapi Bripda MS bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Penegakan hukum akan dijalankan secara transparan dan terbuka.
Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum tetapi juga memberikan perhatian kepada NK, kakak AT yang juga jadi korban dalam insiden ini.
NK saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif dengan pendampingan dari Polda Maluku dan Polres Tual. Irjen Isir menyatakan, "Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali."
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: