BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 11:56 WIB

Baznas RI Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Baznas RI Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Terkait Program Makan Bergizi GratisBaznas RI Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengonfirmasi bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dikumpulkan tidak digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. H. Rizaludin Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Pernyataan Resmi Baznas RI

Dalam konferensi pers tersebut, Rizaludin Kurniawan menggarisbawahi pentingnya kejelasan mengenai penggunaan dana zakat. "Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sudah diatur dengan ketat di dalam syariat Islam, dan tidak diperbolehkan untuk dialihkan ke program lain.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi

Ketentuan Penggunaan Zakat

Rizaludin menjelaskan bahwa penggunaan ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima yang telah ditentukan dalam syariat Islam, seperti fakir, miskin, dan amil. "Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," katanya.

Hal ini menunjukkan komitmen Baznas untuk memastikan bahwa semua dana yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Perbedaan Program MBG dan Zakat

Lebih lanjut, Rizaludin menekankan perbedaan fundamental antara pengelolaan zakat dan Program MBG. "Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat," paparnya.

Dia mengingatkan bahwa penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak termasuk dalam kategori asnaf, termasuk MBG. Ini merupakan langkah untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.

Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Baznas RI Klarifikasi Penggunaan Dana Zakat Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!