BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 10:56 WIB

Usulan Pembayaran THR Lebih Awal untuk Hindari PHK Menjelang Lebaran

Usulan Pembayaran THR Lebih Awal untuk Hindari PHK Menjelang LebaranUsulan Pembayaran THR Lebih Awal untuk Hindari PHK Menjelang Lebaran

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) dibayarkan H-21 sebelum Lebaran. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi menjelang hari raya.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Usulan ini dilontarkan di tengah kekhawatiran mengenai kemungkinan perusahaan merumahkan karyawan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Hal ini semakin mendesak mengingat situasi ekonomi saat ini.

Usulan Pembayaran THR H-21

Said Iqbal menjelaskan bahwa pembayaran THR lebih awal sangat penting. 'Kami minta agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,' ujarnya dalam sebuah konferensi pers daring.

Ia menegaskan bahwa mendekati hari raya sering kali ada modus dari perusahaan untuk memutuskan kerja karyawan, menghindari kewajiban pembayaran THR yang seharusnya diberikan. 'Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK,' tambah Iqbal.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih

Modus Pemutusan Hubungan Kerja

Iqbal juga menyoroti adanya kasus dari beberapa perusahaan, termasuk produsen mi instan, yang merumahkan pekerjanya. Ia khawatir langkah tersebut merupakan strategi untuk menghindari pembayaran THR kepada karyawan.

'Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan,' ujarnya. Menurutnya, meskipun kontrak masih panjang, tindakan ini tetap dilakukan hanya untuk menghindari kewajiban.

Respons Pekerja dan Langkah-Langkah Selanjutnya

Fakta bahwa modus ini diketahui melalui laporan buruh menunjukkan pentingnya pengawasan mengenai pembayaran THR. 'Oleh karena itu, dari H-21 atau tiga minggu sebelum Lebaran, THR harus sudah dibayarkan dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga harus dibayarkan,' tegas Iqbal.

Iqbal juga menekankan bahwa pembayaran upah satu bulan penuh harus diberikan kepada pekerja. 'Kenapa? Karena kalau orang bekerja dalam satu hari atau dua hari saja dalam sebulan, maka upahnya dibayar satu bulan karena bukan upah harian,' jelasnya.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Usulan Pembayaran THR Lebih Awal untuk Hindari PHK Menjelang Lebaran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!