BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:09 WIB

Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP: 8 Wajib Kembalikan Dana, 36 Lainnya Masih Dalam Verifikasi

Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP: 8 Wajib Kembalikan Dana, 36 Lainnya Masih Dalam VerifikasiSanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP: 8 Wajib Kembalikan Dana, 36 Lainnya Masih Dalam Verifikasi

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengumumkan bahwa 44 penerima beasiswa kini dikenakan sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian yang ditentukan.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dari jumlah tersebut, delapan orang diharuskan untuk mengembalikan dana beasiswa yang sudah diterima, sementara 36 lainnya masih menjalani proses verifikasi.

Pelanggaran Kewajiban Pengabdian

LPDP mengumumkan bahwa sanksi dijatuhkan kepada 44 penerima beasiswa karena mereka tidak memenuhi kewajiban pengabdian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat menjelaskan langkah tersebut, Direktur Utama LPDP Sudarto menyatakan bahwa keputusan diambil setelah penelitian terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa.

Sanksi yang dikenakan meliputi pengembalian dana untuk delapan individu, sementara 36 penerima lainnya masih dalam tahap pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

Proses ini mencakup data dari berbagai sumber seperti laporan masyarakat dan juga penelusuran di media sosial untuk memastikan keakuratan informasi.

Proses Penegakan Hukum yang Objektif

Sudarto menekankan bahwa tidak semua laporan pelanggaran diartikan sebagai kesalahan. Beberapa penerima beasiswa masih dalam masa magang atau bekerja di luar negeri, yang diperbolehkan oleh guidelinenya.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan

Ia menjelaskan, "Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Kami berkomitmen menjaga amanah publik, bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan dan memberikan manfaat baik bagi Indonesia."

Sanksi yang diterapkan termasuk pengembalian dana beasiswa disertai bunga, dan larangan mengikuti program LPDP untuk masa mendatang.

Setiap langkah diambil untuk memastikan bahwa orang-orang yang mendapatkan kesempatan dari LPDP benar-benar memenuhi tanggung jawabnya.

Isu Terkait Alumni dan Respons Publik

Dalam acara tersebut, Sudarto juga membahas isu viral yang melibatkan alumni berinisial DS yang terlibat dalam tindakan yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai etika LPDP.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, "Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan, dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP, termasuk bunganya."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP: 8 Wajib Kembalikan Dana, 36 Lainnya Masih Dalam Verifikasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!