BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 22 FEBRUARI 2026 • 13:04 WIB

Reaksi Indonesia Terhadap Perubahan Kebijakan Tarif Impor AS Pasca Keputusan Mahkamah Agung

Reaksi Indonesia Terhadap Perubahan Kebijakan Tarif Impor AS Pasca Keputusan Mahkamah AgungReaksi Indonesia Terhadap Perubahan Kebijakan Tarif Impor AS Pasca Keputusan Mahkamah Agung

Menghadapi keputusan terbaru Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Presiden Donald Trump, Indonesia kini melakukan langkah strategis untuk mengantisipasi dampaknya.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemahaman mendalam terkait risiko yang mungkin timbul.

Persiapan Indonesia Menghadapi Kebijakan Baru

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintahan untuk menganalisis semua risiko yang bisa muncul akibat keputusan Mahkamah Agung AS.

Dia menambahkan bahwa Indonesia siap beradaptasi dengan berbagai skenario yang mungkin terjadi, dan pertemuan dengan perwakilan USTR sudah dilakukan untuk mendiskusikan situasi ini.

Langkah ini membuktikan bahwa Indonesia mempunyai rencana matang sebelum penandatanganan perjanjian dagang baru, yang akan efektif dalam 60 hari setelah ditandatangani.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan

Potensi Perubahan Tarif Impor

Airlangga menyampaikan bahwa penurunan tarif mungkin akan terjadi dengan kisaran maksimal 19% bagi barang-barang Indonesia yang sudah ditentukan sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah berusaha keras untuk mempertahankan tarif 0% bagi produk-produk unggulan, walaupun kebijakan AS mengalami perubahan.

Kepentingan utama bagi Indonesia adalah agar produk pertanian tetap kompetitif di pasar AS, meskipun ada dinamika perubahan tarif.

Implikasi Pasca Keputusan Mahkamah Agung AS

Setelah keputusan itu, Donald Trump mengumumkan rencana kenaikan bea masuk menjadi 15% pada barang-barang impor, mencerminkan ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan.

Dalam pernyataannya di media sosial, Trump menegaskan bahwa ia akan menaikkan tarif setinggi mungkin sesuai hukum, menandakan ketegangan dalam perdagangan internasional.

Keputusan ini menunjukkan tantangan baru bagi kebijakan ekonomi Trump, yang sebelumnya mengandalkan tarif untuk melindungi industri domestik, seraya menyiratkan bahwa keputusan pengadilan bisa mengubah arah perdagangan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Reaksi Indonesia Terhadap Perubahan Kebijakan Tarif Impor AS Pasca Keputusan Mahkamah Agung

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!