Saatnya Melapor: Panduan Menghadapi Batas Waktu SPT Tahunan di Bulan Ramadan
Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 bertepatan dengan bulan Ramadan, memberi tantangan tersendiri bagi para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas akhir pelaporan SPT untuk individu adalah 31 Maret 2026, dan untuk badan usaha pada 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak. Ia menyatakan, 'Ramadan berpotensi memadatkan waktu layanan, sehingga wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga hari-hari terakhir.'
Hingga pertengahan Februari 2026, banyak wajib pajak telah melaporkan SPT mereka, dengan mayoritas berasal dari karyawan individu. Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
DJP mendorong semua wajib pajak untuk memanfaatkan waktu di awal bulan untuk melakukan pelaporan, agar terhindar dari antrean di akhir batas waktu.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Mulai tahun ini, seluruh proses pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax. Wajib pajak disarankan untuk memastikan akun mereka aktif sebelum melaporkan pajak.
Pelaporan SPT melalui Coretax dimulai dengan pembuatan konsep SPT dalam menu 'Surat Pemberitahuan (SPT)'. Proses ini meliputi penentuan jenis pajak serta pengisian data identitas secara otomatis.
Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan dan meminimalisir kesalahan yang sering terjadi dalam pengisian manual.
DJP telah melakukan penyesuaian jam layanan tatap muka selama bulan Ramadan, di mana jam layanan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00. Meski waktu layanan lebih singkat, ada tambahan layanan Ngabuburit Spectaxcular untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sore hari.
Dengan adanya penyesuaian jam ini, otoritas pajak berharap dapat menyeimbangkan permintaan layanan selama bulan puasa. Wajib pajak diingatkan untuk tidak menunggu hingga waktu-waktu terakhir dalam menyampaikan pelaporan.
DJP mengingatkan pentingnya untuk melaporkan lebih awal guna menghindari antrean dan kendala teknis. Wajib pajak yang belum mengaktivasi akun Coretax dianjurkan untuk menyelesaikannya secepat mungkin.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: