KPK Ungkap Modus Penempatan Uang Korupsi di Safe House Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki modus penyewaan 'safe house' untuk menampung uang hasil suap yang berkaitan dengan kasus di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penelitian ini semakin mendalam setelah penyitaan uang sebesar Rp 5 miliar dalam operasi penggerebekan di Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa penyewaan safe house ini dilakukan dengan masif. Temuan ini menambah deretan kasus terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan DJBC yang kian mencuat.
Penggeledahan yang dilakukan KPK pada tanggal 13 Februari 2026 di Ciputat berhasil menemukan lima koper berisi uang tunai. Uang yang disita diduga kuat merupakan hasil kegiatan tidak sah yang berkaitan dengan korupsi.
Budi Prasetyo menyatakan, "Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih."
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk Dollar Amerika, Dollar Singapura, dan Ringgit Malaysia, serta dilengkapi dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Selanjutnya, Budi mengungkapkan bahwa penyewaan safe house ini dikaitkan dengan kepentingan operasional pejabat dari DJBC. Dia menyebutkan, "Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai."
Dalam penjelasan lebih lanjut, KPK juga memberikan sinyal bahwa mereka akan mendalami fungsi dari safe house lainnya dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan keterkaitan yang lebih luas dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
KPK telah menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam skema korupsi ini. Para tersangka termasuk pejabat di DJBC dan pihak dari perusahaan PT Blueray yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mempermudah jalur importasi barang.
Asep dari KPK menjelaskan bahwa, pemufakatan ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan mencakup pejabat DJBC serta pihak terkait dari PT Blueray. Tujuannya adalah agar barang-barang yang diimpor tidak diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: