Draf RUU Hukum Masyarakat Adat Resmi Diserahkan ke DPR
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai baru saja menyerahkan Draf RUU Hukum Masyarakat Adat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Acara penyerahan ini berlangsung di kompleks parlemen pada hari Kamis, 19 Februari 2026, bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat adat di Indonesia.
Penyerahan Draf RUU Hukum Masyarakat Adat tersebut dilakukan langsung oleh Menteri HAM di hadapan pimpinan dan anggota Baleg DPR. Melalui momen ini, Pigai menekankan bahwa naskah yang diserahkan adalah hasil penyerapan aspirasi dari masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Ia berharap bahwa Draf RUU ini bisa menjadi pintu gerbang bagi masyarakat adat untuk mendapatkan hak-hak mereka secara legal. Penyampaian RUU ini diharapkan menjadi langkah awal untuk diskusi yang lebih mendalam di tingkat legislatif.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Menteri Pigai menjelaskan bahwa masyarakat adat dan tradisional memiliki hak yang harus diakui secara formal melalui undang-undang. Ia mengusulkan agar Indonesia dapat mengambil contoh dari sistem pengakuan di Amerika Serikat yang mengelompokkan masyarakatnya menjadi empat kategori berbeda.
Pengakuan hukum ini diharapkan bisa memberikan landasan yang kuat bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak atas tanah dan kebebasan berorganisasi. Ini menjadi bagian penting dalam menjamin keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh nusantara.
Sebagai bagian dari upaya untuk menguatkan posisi masyarakat adat, Pigai juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat. Komisi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat adat dalam menyampaikan suara mereka kepada negara.
Pigai menyatakan, 'Komisi ini akan memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan hak-hak mereka, dari hak atas tanah sampai kebebasan berorganisasi.' Pembentukan komisi ini diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara masyarakat adat dengan pemerintah.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: