Status Penahanan Tiga Terdakwa Berubah Menjadi Tahanan Kota
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengalihkan status penahanan tiga terdakwa kasus penghasutan aksi unjuk rasa menjadi tahanan kota. Keputusan tersebut diambil pada 13 Februari 2026 dan menjadi sorotan publik saat ini.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa pengalihan ini bukan berarti para terdakwa terlepas dari tuntutan hukum, melainkan tetap berstatus sebagai tahanan yang harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengalihkan status penahanan Delpedro Marhaen Rismansyah dan dua terdakwa lainnya menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada 13 Februari 2026, yang kemudian dikonfirmasi oleh Sunoto.
Proses pengalihan status ini dilakukan sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menjelaskan syarat-syarat tertentu terkait penahanan. Sunoto menegaskan bahwa meskipun status para terdakwa berubah, mereka tetap diwajibkan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Delpedro Marhaen, seorang mahasiswa program magister, menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan pengalihan penahanan. Ia sedang menyelesaikan tesis yang harus dirampungkan sebelum batas waktu di bulan Mei 2026.
Terdakwa lainnya, Muzaffar Salim, juga menjadi perhatian karena tanggung jawabnya dalam merawat orang tua yang menderita penyakit jantung. Hakim mempertimbangkan kondisi keluarga dan kebutuhan untuk mendampingi sang ibu yang harus menjalani kontrol kesehatan secara rutin.
Syahdan Husein, terdakwa ketiga, juga menjadi faktor penentu karena kondisi kesehatan sebagai penyandang disabilitas mental. Dia membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala, yang menjadi alasan kuat bagi pengalihan penahanannya.
Sunoto menjelaskan perbedaan mendasar antara pengalihan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan mengubah status dari Rutan menjadi Tahanan Kota, sedangkan penangguhan penahanan merujuk pada penahanan yang dapat ditunda dengan jaminan.
Meskipun pengalihan ini tidak berarti pembebasan, langkah ini memberikan akses yang lebih fleksibel bagi ketiga terdakwa, asalkan mereka tetap mematuhi ketentuan hukum. Mereka diwajibkan untuk melapor dan tidak diperkenankan keluar kota tanpa izin, serta harus hadir dalam setiap sidang yang dijadwalkan.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: