BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 15 FEBRUARI 2026 • 09:55 WIB

Bahaya Tersembunyi: 32 Produk Herbal Ilegal Ditemukan BPOM

Bahaya Tersembunyi: 32 Produk Herbal Ilegal Ditemukan BPOMBahaya Tersembunyi: 32 Produk Herbal Ilegal Ditemukan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengungkapkan hasil pengawasan yang mencengangkan, menemukan 32 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal. Produk-produk ini beredar di masyarakat dan dianggap sangat berisiko bagi kesehatan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Semua produk yang terdeteksi mengandung bahan kimia terlarang, yang dapat mengakibatkan efek samping serius dan bahkan risiko kematian. BPOM mengingatkan pentingnya kewaspadaan terkait konsumsi produk kesehatan yang mengklaim manfaat instan.

Penemuan Berbahaya Oleh BPOM

Dalam siaran persnya, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa 'temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan'. Banyak produk yang mengklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata memiliki kandungan zat aktif obat yang memerlukan pengawasan medis.

Produk ilegal ini dipasarkan dengan berbagai klaim, mulai dari penambah stamina hingga pereda pegal linu. BPOM menemukan penyalahgunaan bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, dan sibutramin yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter.

Bahan-bahan ini dapat menyebabkan gangguan jantung dan risiko kematian mendadak, sehingga BPOM menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai penggunaan produk kesehatan.

Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya

Langkah Penertiban Oleh BPOM

Sebagai tindakan lanjut, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas yang memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan ilegal. Langkah ini termasuk penghentian produksi dan pemusnahan produk yang melanggar ketentuan.

BPOM juga menjelaskan bahwa pelanggaran hukum terkait produk-produk ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku usaha berisiko dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Taruna Ikrar menekankan bahwa 'ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat'. Oleh karena itu, kerjasama semua pihak sangat diharapkan.

Daftar Produk Ilegal yang Ditemukan

BPOM merilis daftar 32 produk ilegal yang teridentifikasi, termasuk merek-merek seperti AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, dan Daun Muda. Produk-produk ini telah terbukti mengandung bahan kimia terlarang.

Merek lain yang juga ditemukan adalah Soloco dan Vitagem, yang sama sekali tidak memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang dijual secara daring.

Masyarakat dianjurkan untuk selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kesehatan. Dengan demikian, diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan aman.

Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bahaya Tersembunyi: 32 Produk Herbal Ilegal Ditemukan BPOM

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!