Tiga Tim DVI Dikirim untuk Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Sulsel
Polda Sulawesi Selatan telah mendirikan posko antemortem untuk mendukung identifikasi korban pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Kawasan Taman Nasional Bantimurung.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Tiga tim DVI telah dikirim ke lokasi untuk mendata identitas penumpang dan kru pesawat demi mempercepat proses identifikasi.
Kabiddokkes Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. Muhammad Haris, menjelaskan bahwa pengiriman tiga tim DVI bertujuan untuk memastikan identifikasi korban dilakukan dengan cepat dan efisien. Setiap tim terdiri dari empat orang yang dilengkapi dengan alat dan perlengkapan mendukung.
Tim ini akan melakukan identifikasi di Kabupaten Pangkep, yang berpotensi menjadi lokasi penemuan korban jika ditemukan dalam keadaan meninggal. Haris berharap semua kru dan penumpang masih dapat diselamatkan, namun langkah antisipatif telah dipersiapkan untuk situasi yang tidak diinginkan.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Posko antemortem yang dibentuk oleh Biddokkes Polda Sulsel berfungsi untuk mendata identitas penumpang dan kru pesawat. Langkah ini diambil untuk mempersiapkan diri jika terdapat korban jiwa akibat insiden yang terjadi.
Haris juga menambahkan bahwa pemeriksaan post mortem akan dilaksanakan jika jenazah atau bagian tubuh korban ditemukan. Biddokkes telah menyiapkan prosedur yang jelas untuk menangani situasi tersebut.
Sebagai bagian dari kesiapsiagaan, Biddokkes Polda Sulsel telah menyiagakan mobil ambulans di lokasi posko antemortem. Keberadaan ambulans ini sangat penting untuk mendukung proses evakuasi dan penanganan jika korban ditemukan.
Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa penanganan di lapangan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: