Penyelesaian Perselisihan Atalia dan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung
Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil pada Rabu, 7 Januari lalu.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengungkapkan bahwa hak asuh anak kandung mereka, Camillia Azzahra, diberikan kepada Atalia.
Sementara itu, anak angkat mereka, Arkana Aidan Misbach, akan diasuh bersama, namun tidak menjadi bagian dari putusan resmi hak asuh.
Debi menekankan, "Kalau berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung," yang menunjukkan pentingnya pengaturan antara kedua orang tua.
Hal ini menjadi titik krusial untuk teknis pengasuhan Arkana yang akan dibagi antara Atalia dan Ridwan Kamil.
Perselisihan dalam pernikahan Atalia dan Ridwan Kamil mulai terdeteksi sejak Juni 2025, saat ketidak harmonisan rumah tangga mulai terlihat.
Dokumen putusan menyebutkan, "Keharmonisan rumah tangga hanya berlangsung hingga Juni 2025," dan kondisi ini memicu serangkaian pertikaian.
Setelah bulan tersebut, rumah tangga mereka berujung pada pemisahan tempat tinggal, dan pihak penggugat menyatakan bahwa pertengkaran terus menerus berdampak pada kondisi psikologis keluarga.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya bersifat pribadi tetapi juga berdampak pada kesejahteraan semua anggota keluarga.
Pengadilan mencatat bahwa Ridwan Kamil telah menjatuhkan talak satu kepada Atalia pada September 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa upaya mediasi melalui keluarga tidak membuahkan hasil, sehingga proses gugatan cerai dilanjutkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: