Pernyataan Resmi Indonesia Menanggapi Penangkapan Nicolas Maduro oleh AS
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait situasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Venezuela. Penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh AS pada 3 Januari 2026, menarik perhatian pemerintah Indonesia.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Dalam pernyataannya, Indonesia menekankan pentingnya menghormati kedaulatan Venezuela dan menyerukan dialog antarpihak yang terlibat. Reaksi Jakarta mencerminkan fokus pada stabilitas kawasan dan perlindungan hak asasi manusia.
Kementerian Luar Negeri RI terus memantau perkembangan situasi di Venezuela dengan saksama. "Pemerintah Indonesia terus mencermati dengan saksama perkembangan yang terjadi di Venezuela," ungkap akun resmi @Kemlu_RI.
Dalam konteks ini, Kemenlu RI menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap setiap tindakan yang melibatkan ancaman kekuatan, yang dianggap berisiko menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa komunitas internasional harus menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela. "Penting bagi komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan mereka," jelas Kemenlu.
Seruan untuk mengedepankan dialog dan menahan diri dari tindakan provokatif merupakan inti pesan tersebut, sebagai upaya untuk mematuhi hukum internasional dan prinsip-prinsip Piagam PBB.
Kemenlu RI menegaskan bahwa perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas dalam situasi ini. Keselamatan dan kondisi warga sipil yang terpengaruh oleh situasi ini menjadi perhatian utama.
Pernyataan ini juga menyoroti harapan bahwa semua pihak dapat berkontribusi pada penguatan perdamaian dan stabilitas di kawasan.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: