Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya
Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti di Surabaya. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli terkait insiden tersebut.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Kombes Pol Widi Atmoko mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka, SAK, telah ditangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Polda Jatim telah resmi menetapkan SAK dan MY sebagai tersangka dalam kasus pengusiran yang terjadi. Penetapan ini mengikuti serangkaian pemeriksaan yang melibatkan saksi dan ahli.
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan, 'Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY.'
SAK telah ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MY, seperti yang diungkapkan Widi, 'MY, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY.'
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam kasus ini, SAK dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindakan kekerasan secara bersama-sama. Kombes Widi menjelaskan, 'Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan.'
Proses hukum yang terjadi saat ini diharapkan dapat menjadi preseden untuk perlindungan hak asasi manusia. Tindakan pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina telah menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak protes.
Beberapa elemen masyarakat, termasuk Gabungan Arek Surabaya, menyuarakan agar proses hukum berlangsung transparan dan adil terhadap pelaku. Tindakan cepat yang diambil oleh aparat diharapkan dapat memastikan keadilan bagi nenek Elina.
Dukungan masyarakat bagi nenek Elina meningkat setelah berita tentang insiden ini dipublikasikan. Pihak kepolisian mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindakan yang melanggar hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri, tetapi menyerahkan setiap masalah hukum kepada pihak kepolisian. Ini untuk memastikan penanganan yang tepat dari kasus seperti ini.
Pihak kepolisian Jatim berkomitmen untuk memastikan tidak ada pelaku yang menghindar dari proses hukum dan terus melindungi warga dari tindakan anarkis di lingkungan sekitar.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: