Jawa Timur Resmi Naikkan UMP 2026 sebesar 6,11%
Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, menetapkan angka baru sebesar Rp 2.446.880.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Kenaikan ini mencapai Rp 140.895 atau sekitar 6,11% dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai upaya untuk menjawab tantangan ekonomi di daerah.
Keputusan tentang UMP ini diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa tujuan utama dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan inflasi serta kondisi perekonomian daerah.
Variasi sektor dan kebutuhan ketenagakerjaan di masing-masing daerah juga menjadi pertimbangan dalam penetapan ini, untuk memastikan dampak positif pada ekonomi lokal.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Sebelum keputusan diambil, serangkaian konsultasi telah dilakukan antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk memastikan keseimbangan dalam penetapan angka UMP.
Perhitungan dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan lokal.
Herwan Wicaksono, seorang ekonom dari Universitas Airlangga, menekankan pentingnya kenaikan UMP dalam mendukung daya beli masyarakat selama situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan berkontribusi pada pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Namun, beberapa pengusaha khawatir mengenai dampaknya terhadap biaya operasional, meminta adanya diskusi lebih lanjut untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Pemerintah Provinsi berencana untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini agar selalu relevan dengan kondisi pasar dan kebutuhan pekerja.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: