Kenaikan UMP 2026 Diharapkan Tuntas Sebelum Tahun Baru 2026
Pemerintah meminta semua gubernur di Indonesia untuk segera mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Permintaan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah terbaru mengenai pengupahan.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah yang disampaikan kepada gubernur. Instruksi ini memberi ruang bagi gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perhitungan UMP 2026 dilakukan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan ini kemudian diserahkan kepada gubernur untuk dijadikan rekomendasi penetapan.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. Dalam ketentuan ini, gubernur tidak hanya bertugas menetapkan UMP, tetapi juga memiliki wewenang untuk menentukan UMK dan Upah Minimum Sektoral.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Yassierli mengungkapkan bahwa PP Pengupahan 2026 disusun setelah melalui proses kajian yang rinci dan pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Kebijakan ini diharapkan dapat mencerminkan aspirasi masyarakat terhadap formula kenaikan upah yang baru.
Kenaikan upah akan berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Formula baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Sebagai gambaran, tahun 2025, penetapan UMP merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dengan kenaikan UMP tahun sebelumnya sebesar 6,5 persen. Beberapa provinsi telah lebih dulu menetapkan UMP untuk tahun 2026, contohnya Sumatera Utara yang menaikkan UMP sebesar 7,9 persen.
Di sisi lain, Sumatera Selatan juga menetapkan UMP dengan kenaikan 7,1 persen, sedangkan Kalimantan Tengah melaporkan kenaikan 6,12 persen. Hal ini menunjukkan adanya variasi dalam kebijakan kenaikan UMP di berbagai daerah demi memenuhi kebutuhan pekerja.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: