Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil: Sidang Perdana di Bandung
Pengadilan Agama Kota Bandung menggelar sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya melawan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Rabu (17/12). Kehadiran mereka dalam sidang ini hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai ini tidak ada hubungannya dengan spekulasi hubungan Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana, yang telah menjadi sorotan publik.
Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya berlangsung dengan ketidakhadiran kedua belah pihak. Mereka mewakili diri melalui kuasa hukum masing-masing dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Ketidakhadiran Atalia dan Ridwan Kamil memicu berbagai spekulasi, namun Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, mencoba menjelaskan mengenai absennya kliennya. 'Alasan ketidakhadiran Atalia adalah karena adanya agenda kedinasan yang tidak dapat dihindari,' jelasnya.
Pendaftaran gugatan cerai dilakukan melalui sistem e-Court, yang telah dipersiapkan oleh kuasa hukum Atalia sejak pekan sebelumnya. Proses ini menunjukkan langkah-langkah hukum yang resmi diambil oleh pihak berwenang.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Debi Agusfriansa menegaskan bahwa isu yang mencuat mengenai Lisa Mariana tidak ada hubungan dengan materi gugatan perceraian Atalia. 'Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada,' ujarnya tegas.
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman masyarakat setelah sidang perdana. Debi menegaskan bahwa masalah yang dihadapi Atalia merupakan persoalan pribadi yang terpisah dari isu-isu eksternal.
Dia juga menambahkan, 'Betul, betul. Dipastikan tidak ada sangkut pautnya dengan LM,' menekankan pentingnya fokus pada substansi perkara yang sedang berjalan.
Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena berada di luar kota. Wenda menyatakan bahwa Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ridwan Kamil juga menunjuk delapan pengacara guna menangani perkara ini, menandakan keseriusan dalam menghadapi gugatan tersebut. 'Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan,' tuturnya.
Meskipun kedua belah pihak tidak hadir, komitmen dari kuasa hukum menunjukkan keseriusan untuk menjalani semua langkah hukum yang diperlukan dalam proses perceraian ini.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: