Youtuber Resbob Dicari Polisi Terkait Kasus Dugaan Penghinaan
Youtuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob, kini menjadi buronan pihak kepolisian terkait kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda dan Viking.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) pun telah mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi drop out terhadap Adimas setelah insiden ini terungkap.
Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, mengumumkan sanksi yang dijatuhkan terhadap Adimas dalam sebuah pernyataan resmi.
'Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan berupa pencabutan status sebagai mahasiswa UWKS,' ujar beliau.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan serius dampak dari tindakan Adimas yang dianggap merugikan reputasi universitas.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Dalam keterangan resmi, Rektor UWKS mengekspresikan keprihatinan mengenai kasus yang kini tengah viral di media sosial.
'Perlu kami tegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila maupun karakter dan budaya Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,' kata Nugrahini.
Pihak universitas menyerukan agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak di platform publik.
Saat ini, Adimas sedang dicari oleh Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan tersebut.
Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi untuk menghindari spekulasi berlebihan terkait kasus ini.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: