Kejaksaan Tangerang Terima Pelimpahan Kasus Rokok Elektrik dari Artis Jonathan Frizzy
Kejaksaan Negeri Tangerang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus penyelundupan dan peredaran rokok elektrik yang melibatkan artis Jonathan Frizzy pada Jumat, 11 Juli 2025.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Pelimpahan ini mencakup serah terima tersangka beserta barang bukti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik terkait dugaan penyelundupan dan peredaran vape yang mengandung zat etomidate. Dalam proses ini, Jonathan Frizzy, yang akrab dipanggil Ijonk, diserahkan bersama barang buktinya kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap, atau dalam istilah hukum disebut P-21.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Meski pelimpahan berlangsung, keputusan mengenai penahanan Ijonk masih dalam tahap pengkajian. Menurut keterangan penyidik, Ijonk baru saja menjalani operasi dan mengalami pendarahan, sehingga Kejaksaan berencana membawanya untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut di RSUD Kota Tangerang.
Made Suarja menjelaskan, "Dari surat keterangan dokter yang dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pascaoperasi dan masih mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan."
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia diduga menjadi inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape yang mengandung etomidate, obat keras yang berbahaya.
Ancaman hukuman yang dihadapi Ijonk adalah maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Selain Ijonk, tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: