KH Zulfa Mustofa Dilantik sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU
KH Zulfa Mustofa resmi dilantik sebagai Penjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Dalam pernyataannya, Zulfa berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebersih-bersihnya dan penuh keadaban sebagai santri.
Setelah dilantik, KH Zulfa Mustofa menyatakan, "Saya berjanji, saya akan menjalankan amanah ini seadil-adilnya, sebersih-bersihnya, seikhlas-ikhlasnya, dan sesantun-santunnya menjaga keadaban sebagai santri." Komitmen ini menunjukkan keseriusannya dalam memimpin PBNU di tengah tantangan yang ada.
Zulfa menambahkan bahwa pengurus PBNU di bawah kepemimpinannya akan bertekad lebih solid untuk menjaga persatuan organisasi. "Bahwa kami semua bertekad, bertekad sungguh-sungguh untuk bersatu," ujarnya, menekankan pentingnya kebersamaan dalam organisasi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Sementara itu, Gus Yahya yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, mengklaim bahwa rapat pleno yang menentukannya sebagai Pj Ketum tidak sah. Ia menyatakan, "Ini sendiri kan secara aturan tidak bisa disebut Pleno," menegaskan perlunya keterlibatan jajaran Tanfidziyah dalam proses tersebut.
Gus Yahya menjelaskan bahwa pleno tidak dapat diadakan hanya oleh jajaran Syuriyah secara mandiri. "Yang mengundang hanya Syuriyah, ini ndak bisa, karena harus, pleno itu harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidziyah," ungkapnya dengan tegas.
KH Zulfa Mustofa dikenal sebagai sosok yang rendah hati di tengah dunia kepemimpinan PBNU. Dalam pernyataannya, ia mengaku, "Saya bukan siapa-siapa, saya santri daripada Rais Aam, dan juga santri Syuriyah PBNU," mengakui peran penting para kiai dalam kepemimpinannya.
Setelah terpilih, Zulfa berharap dapat menyelesaikan konflik internal yang mungkin masih ada dalam organisasi besar ini, dan terus menerus mendorong kebersamaan di kalangan pengurus dan anggotanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: