Menkeu Tegaskan Penghapusan Pajak BUMN Tidak Dapat Dilaksanakan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan penghapusan pajak untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan oleh Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Ia menyatakan bahwa BUMN yang diminta bebas pajak telah mencatatkan profit yang signifikan dan tidak sesuai untuk diberikan keringanan pajak.
Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan setelah Rapat Kerja Tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Desember 2025. Ia menegaskan, "Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), [...] untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa!"
Menkeu menekankan bahwa tidak pantas memberikan penghapusan pajak kepada BUMN yang telah menunjukkan kinerja yang baik dalam hal keuntungan. "Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," jelas Purbaya.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Walaupun menolak penghapusan pajak, Purbaya mengungkapkan kesediaannya untuk memberikan insentif lain. Ia menekankan bahwa insentif yang diberikan akan selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai contoh, Purbaya menyebutkan insentif pajak yang bisa diterapkan dalam konteks restrukturisasi dan konsolidasi BUMN. "Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun (bebas pajak), 2 tahun-3 tahun ke depan," katanya.
Sebelumnya, Rosan Roeslani menyampaikan permintaan penghapusan pajak saat melakukan pertemuan dengan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah jajaran Danantara dan Kementerian Investasi serta Hilirisasi.
Kedatangan Rosan beserta timnya diungkapkan melalui unggahan resmi di akun Instagram @menkeuri, menandakan kerja sama dan diskusi yang berlangsung antara kedua pihak terkait kebijakan pajak BUMN.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: