BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 11:23 WIB

Revisi UU ASN 2023: Memuat Perubahan Signifikan untuk PPPK

Revisi UU ASN 2023: Memuat Perubahan Signifikan untuk PPPKRevisi UU ASN 2023: Memuat Perubahan Signifikan untuk PPPK

Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan besar bagi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini berfokus pada penguatan PPPK sebagai posisi profesional dengan keahlian khusus yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menekankan bahwa tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu ke depan, dengan formasi PPPK kini ditujukan khusus untuk tenaga profesional yang memiliki kepakaran di bidang yang diperlukan.

Perubahan Mendasar dalam Revisi UU ASN 2023

Dalam revisi UU ASN 2023, pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk menyederhanakan struktur ASN menjadi dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Suharmen menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK ke depan akan dilaksanakan dengan standar yang lebih ketat melalui mekanisme passing grade.

Keberadaan PPPK paruh waktu akan dihapuskan, mencerminkan perubahan dari skema yang awalnya hanya merupakan solusi sementara untuk tenaga honorer. Suharmen menjelaskan, "Ketika formasi penuh waktu tersedia, maka pemda bisa mengusulkan paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu."

Revisi ini berpotensi memperkuat posisi PPPK, yang kini akan diisi oleh tenaga profesional yang lebih terampil dalam bidang masing-masing, melengkapi kekurangan yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS.

Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026

Latar Belakang dan Evolusi Konsep PPPK

PPPK diperkenalkan sebagai solusi untuk mengatasi kebutuhan tenaga pegawai di bidang tertentu, contohnya dalam pengembangan lahan kakao yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian. Proyek semacam ini memerlukan keahlian yang tidak tersedia dalam lingkup PNS.

Suharmen menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK berakhir setelah proyek selesai. Seiring dengan perjalanan waktu, konsep PPPK berkembang menjadi salah satu alternatif untuk memberikan status baru bagi honorer yang telah berdedikasi lama.

Sementara awalnya PPPK ditujukan bagi tenaga pakar, perubahan anggaran dan jumlah honorer yang besar membuat PPPK berubah fungsi menjadi wadah bagi honorer yang ingin diangkat menjadi ASN dengan ketentuan tertentu.

Klasifikasi dan Masa Depan PPPK

Dengan revisi terbaru, akan ada tiga klasifikasi baru untuk PPPK yang mencakup tenaga pakar, honorer, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) fresh graduate. Suharmen menegaskan bahwa meskipun revisi ini memperkuat posisi PPPK, tidak semua honorer yang telah diangkat akan otomatis menjadi PNS.

Pemisahan kategori ini membantu dalam menetapkan standar rekrutmen yang lebih tinggi dan jelas. Adanya pembaruan ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi tenaga kerja profesional dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.

Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah dapat lebih baik memanfaatkan keahlian yang ada di luar struktur PNS, sehingga memenuhi seluruh kebutuhan dalam sektor pemerintahan secara lebih efektif.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Revisi UU ASN 2023: Memuat Perubahan Signifikan untuk PPPK

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!