Pelantikan Raja Keraton Surakarta: Gusti Purbaya Resmi Menjadi Pakubowono XIV
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, lebih dikenal sebagai Gusti Purbaya, kini telah resmi dilantik menjadi Raja Keraton Surakarta, Pakubowono XIV.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Pelantikan ini terjadi di tengah ketegangan perebutan kekuasaan di dalam keluarga, menggantikan posisi ayahnya, Pakubowono XIII, yang telah meninggal dunia.
Pelantikan Gusti Purbaya dilaksanakan dalam upacara resmi yang dikenal sebagai Jumenengan Dalem Nata Binayangkare pada tanggal 15 November 2025.
Acara tersebut berlangsung di Bangsal Manguntur Tangkil, kompleks Siti Hinggil, Keraton Surakarta Hadiningrat, dihadiri oleh anggota keluarga dan masyarakat lainnya.
Dalam momen yang bersejarah ini, Gusti Purbaya mengucapkan sumpah jabatan, menegaskan komitmennya untuk menjalankan serta memenuhi tanggung jawab sebagai pemimpin.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Dalam sabdanya, Gusti Purbaya menggarisbawahi tiga janji utama terkait kepemimpinannya.
Ia menegaskan bahwa ia akan menjalankan kepemimpinan berdasarkan syariat Islam serta paugeran adat yang telah ditetapkan.
Selain itu, ia juga berkomitmen untuk mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berbakti kepada negara, menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan amanah tersebut.
Pelantikan ini berlangsung dalam situasi yang sarat dengan dinamika, termasuk adanya klaim suksesi dari kakak laki-lakinya, KGPH Hangabehi, yang juga menginginkan posisi sebagai pewaris takhta.
Persaingan dan ketegangan dalam keluarga ini menambah lapisan kompleksitas atas pelantikan Purbaya sebagai Pakubowono XIV.
Perhatian publik kini tertuju kepada bagaimana Gusti Purbaya akan menghadapi tantangan kepemimpinan di tengah isu dualisme suksesi yang mengemuka.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: