Ammar Zoni Ajukan Permohonan Bebas dari Dakwaan Narkotika
Mantan artis Ammar Zoni atau Muhammad Ammar Akbar sedang berupaya untuk dibebaskan dari dakwaan penjualan narkotika yang diajukan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Tim kuasa hukum Ammar menilai bahwa tidak ada saksi yang mampu membuktikan keterlibatan klien mereka dalam tindak pidana tersebut.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum Ammar Zoni membacakan eksepsi dengan harapan majelis hakim bisa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan kliennya dari tahanan.
Permohonan ini disampaikan pada tanggal 13 November 2025, dengan upaya untuk membuktikan bahwa surat dakwaan dari pihak jaksa tidak sah secara hukum.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Tim penasihat hukum Ammar menyampaikan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa tidak sesuai dan ada ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Argumen ini ditujukan untuk menunjukkan adanya kekurangan dalam rincian waktu dan uraian dugaan tindak pidana yang melibatkan Ammar.
Ammar Zoni didakwa telah menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, dengan informasi bahwa dia menerima barang terlarang tersebut dari seseorang bernama Andre.
Jaksa menyatakan bahwa aksi penjualan ini sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024, di mana Ammar diduga menyerahkan sabu kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi.
Baca juga: Kerusuhan di Tamansari: Protes Berujung Kekacauan di Sekitar Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: