Perkembangan Terbaru Korban Ledakan di RSIJ Cempaka Putih
Direktur Utama RSIJ Cempaka Putih, dr. Pradono Handojo, mengungkapkan saat ini ada 13 korban ledakan yang masih dirawat di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Dua di antara korban saat ini berada di unit perawatan intensif, sementara yang lainnya mengalami gangguan pendengaran akibat gelombang ledakan.
Pada tanggal 10 November, dr. Pradono menyampaikan bahwa sebanyak 49 pasien terima di Instalasi Gawat Darurat RSIJ Cempaka Putih, dan 13 orang di antaranya masih dalam perawatan.
Sebagian besar korban mengalami cedera pada telinga, dan beberapa di antaranya mengalami kerusakan total pada gendang telinga.
Pradono menjelaskan, "Yang dirawat 13 orang ini hampir semuanya kondisinya berangsur-angsur membaik."
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Dua pasien yang dirawat di ruang intensif menunjukkan perkembangan positif, meski masih memerlukan waktu untuk sembuh sepenuhnya.
Pradono menambahkan, "Posisi tadi pagi sudah mulai membuka mata yang di ICU dan sudah bisa mulai menggerakkan tangan dan kakinya sesuai dengan perintah."
Namun, pasien tersebut tetap memerlukan perawatan lanjutan karena luka bakar di wajah dan patah di rahang atas.
Pradono mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang menyebabkan ledakan juga mendapatkan perawatan di rumah sakit yang sama, tetapi informasi lebih lanjut mengenai kondisinya tidak dapat disampaikan.
Ia menjelaskan, "Tentu terduga pelaku kondisinya juga berangsur baik, namun kami tidak mendapatkan otoritas dari pihak kepolisian untuk menceritakan lebih lanjut tentang kondisi beliau."
Berdasarkan laporan terbaru, total korban yang menerima perawatan di tiga rumah sakit mencapai 70 orang, di mana 38 di antaranya sudah dipulangkan.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: