BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 22 OKTOBER 2025 • 14:08 WIB

Peringatan Keras untuk KPU RI: Kasus Penyewaan Private Jet Viral

Peringatan Keras untuk KPU RI: Kasus Penyewaan Private Jet ViralPeringatan Keras untuk KPU RI: Kasus Penyewaan Private Jet Viral

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI terkait penyewaan private jet yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal. Keputusan ini muncul setelah menguak fakta penyewaan tersebut untuk tujuan yang tidak konsisten dengan misi distribusi logistik Pemilu 2024.

Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan

Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang berlangsung pada 21 Oktober 2025. DKPP menegaskan bahwa penyewaan private jet oleh anggota KPU melanggar etika dan regulasi yang telah ditetapkan.

Keputusan DKPP Terhadap Komisioner KPU

DKPP menjatuhkan peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat anggota dalam sidang yang dihadiri oleh berbagai pihak. Sidang ini bertujuan untuk mengkaji konsistensi perencanaan operasional KPU dalam menyewa private jet mewah untuk distribusi logistik pemilu.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa private jet yang disewa adalah jenis Embraer Legacy 650 dengan dua nomor registrasi penerbangan. Penggunaan jet ini ternyata melanggar rencana awal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sidang ini juga mengungkap bahwa meski jet tersebut disewa untuk pengelolaan distribusi logistik, bukti menunjukkan bahwa penggunaannya melampaui tujuan yang telah disepakati.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Penggunaan Private Jet yang Tidak Sesuai

DKPP mengungkap argumen KPU bahwa penyewaan jet merupakan langkah strategis di masa kampanye yang singkat. Namun, penggunaan jenis transportasi yang mewah ini dinilai tidak sesuai dengan etika kepemiluan.

Raka Sandi menunjukkan bahwa private jet digunakan sebanyak 59 kali untuk berbagai keperluan, termasuk lokasi yang tidak termasuk dalam kategori daerah 3T. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun rute perjalanan untuk distribusi logistik yang dapat dibuktikan.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan jet tersebut, seperti monitoring logistik dan menghadiri bimbingan teknis, menunjukkan adanya penyimpangan antara rencana dan pelaksanaan di lapangan.

Sanksi dan Etika Penyelenggaraan Pemilu

DKPP menilai tindakan penyewaan private jet ini sebagai pelanggaran serius terhadap etika penyelenggaraan pemilu. Pemilihan jenis transportasi yang tergolong mewah tersebut menjadi sorotan utama dalam sidang.

Ratna Dewi Pettalolo, anggota DKPP, menjelaskan bahwa tindakan para teradu dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Hal ini mengarah pada perlunya evaluasi menyeluruh dalam proses pemilu.

Peringatan keras dikeluarkan kepada Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI dan empat anggota lainnya. Ini diharapkan menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu untuk lebih menjaga transparansi dan integritas di masa mendatang.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Peringatan Keras untuk KPU RI: Kasus Penyewaan Private Jet Viral

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!