Eksekusi Abdullah Al Derazi: Sebuah Sorotan terhadap Hak Asasi Manusia di Arab Saudi
Otoritas Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Abdullah Al Derazi pada 20 Oktober 2025, yang telah dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme terkait demonstrasi anti-pemerintah.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Kasus ini menjadi perhatian dunia, terutama terkait perlakuan pemerintah terhadap aktivis dan isu hak asasi manusia.
Abdullah Al Derazi, seorang pria Saudi, dihukum mati setelah terlibat dalam aksi protes yang terjadi pada tahun 2011. Saat terlibat, ia masih di bawah umur dan ikut mendukung tuntutan pembelaan hak bagi minoritas Muslim Syiah.
Pemerintah Saudi mengklasifikasikan aksinya sebagai terorisme, yang mengakibatkan proses peradilan yang tajam. Sejak tahun 2025, sekitar 300 eksekusi sudah dilakukan di negara ini, menandakan peningkatan penggunaan hukuman mati.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Eksekusi ini menuai kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan pakar PBB, yang menyatakan bahwa penahanan Al Derazi adalah tindakan sewenang-wenang. Sebelumnya, para pakar PBB juga menyerukan pembebasan Al Derazi pada bulan April 2025 yang menegaskan haknya untuk menyuarakan pendapat.
Duaa Dhainy, peneliti di European Saudi Organisation for Human Rights (ESOHR), menyatakan bahwa 'Keluarganya mengetahui kabar eksekusi dari media sosial.' Ini menunjukkan kurangnya transparansi dan kesempatan bagi keluarga untuk mengucapkan selamat tinggal padanya.
Amnesty International melaporkan bahwa proses eksekusi Al Derazi mendapat persetujuan rahasia dari Mahkamah Agung, menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum di negara tersebut. Kasus ini juga menjadi contoh dari kecenderungan lebih luas di mana pemerintah Saudi memperkuat tindakan represifnya terhadap aktivisme.
Dengan 338 eksekusi yang terjadi pada tahun 2024, jumlah ini diperkirakan akan terlampaui pada tahun ini. Kekhawatiran tentang kebijakan ini terus mencuat dari banyak organisasi hak asasi manusia internasional.
Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo dengan Serikat Pekerja: Membahas Aspirasi Buruh dan Kebijakan Ekonomi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: