Ancaman Shutdown: Apa yang Terjadi di Pemerintahan AS?
Pemerintahan Amerika Serikat kini berada di ambang ancaman shutdown yang bisa berdampak signifikan bagi lebih dari dua juta pegawai federal di seluruh negeri.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Ketidakmampuan Kongres untuk mencapai kesepakatan pendanaan menjelang batas waktu yang telah ditentukan menjadi penyebab utama situasi ini.
Anggaran federal AS saat ini berakhir pada 30 September 2025, dan anggaran baru untuk tahun fiskal 2026 harus diajukan untuk periode 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Pengeluaran publik yang dianggap wajib, seperti jaminan sosial dan militer, tidak akan terpengaruh. Namun, banyak pengeluaran lainnya bersifat diskresioner dan memerlukan pengesahan Kongres setiap tahun.
Sejak tahun 1980, sebanyak 14 penutupan pemerintah telah terjadi, berdasarkan data dari Pusat Kebijakan Bipartisan.
Tanpa adanya kesepakatan, penutupan akan mengakibatkan penangguhan layanan publik non-esensial, memicu berbagai masalah di sektor pemerintah.
Dalam kondisi penutupan, pegawai negeri sipil yang bertugas pada layanan non-esensial akan diberhentikan tanpa gaji, sementara yang bertugas pada layanan esensial tetap bekerja tanpa pembayaran.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Mendengar Aspirasi dan Tuntutan
Gaji pegawai yang terdampak akan dibayarkan secara retroaktif setelah Kongres menyelesaikan pembahasan RUU alokasi yang diperlukan.
Sejak tahun lalu, situasi serupa kembali terjadi di tahun 2023 dan berulang pada tahun fiskal 2025, menunjukkan ketidakstabilan anggaran yang berkepanjangan.
Proses anggaran yang tidak diselesaikan ini menciptakan ketidakpastian bagi pegawai negeri dan masyarakat yang bergantung pada layanan publik yang mungkin terhenti.
Penangguhan pengeluaran diskresioner, yang menyumbang 27% dari total pengeluaran pemerintah, dapat mengakibatkan penurunan produk domestik bruto (PDB) secara signifikan.
Para ekonom memperkirakan bahwa setiap minggu penutupan dapat mengurangi PDB riil triwulanan antara 0,1% hingga 0,3%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: