BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 10 AGUSTUS 2025 • 10:12 WIB

Aturan Ketat Penggunaan Sound System di Jawa Timur

youngthink.id – Forkopimda Jawa Timur baru saja menerapkan aturan ketat mengenai penggunaan sound system di wilayahnya. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh beberapa pejabat tinggi daerah, termasuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Regulasi Lengkap untuk Sound System

Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2025 merinci ketentuan penggunaan sound system. Dalam penjelasannya, Gubernur Khofifah menekankan pentingnya SE ini untuk menghindari gangguan ketertiban umum.

Salah satu poin utama dalam SE Bersama adalah batasan tingkat kebisingan. Untuk penggunaan sound system statis, seperti acara kenegaraan, suara dibatasi maksimal 120 dBA, sedangkan untuk kegiatan non-statis seperti karnaval, batasannya adalah 85 dBA.

Aturan ini juga mengharuskan kendaraan pengangkut sound system memenuhi standar Uji Kelayakan Kendaraan (Kir) untuk mencegah masalah teknis yang dapat mengganggu ketertiban.

Batasan Waktu dan Tempat

SE Bersama juga menetapkan batasan waktu penggunaan sound system. Pengeras suara harus dimatikan saat melewati tempat ibadah, rumah sakit, dan selama kegiatan belajar mengajar.

Ketentuan ini ditujukan untuk menghormati aktivitas yang berlangsung di tempat-tempat tersebut agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat yang membutuhkan konsentrasi.

Gubernur Khofifah menegaskan pentingnya menjaga ketertiban, mengatakan, ‘Penggunaan sound system harus menjaga ketertiban dan kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum.’

Perizinan dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Setiap penyelenggara yang ingin menggunakan sound system diwajibkan mengurus izin dari kepolisian. Dalam proses pengajuan izin, penyelenggara harus menyertakan surat pernyataan kesanggupan atas tanggung jawab kejadian yang mungkin terjadi.

Apabila terdapat pelanggaran seperti penggunaan narkotika atau minuman keras, kegiatan akan dihentikan. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan ketertiban umum.

Khofifah menutup penjelasannya dengan harapan, ‘Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,’ dan menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga ketertiban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aturan Ketat Penggunaan Sound System di Jawa Timur

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!