youngthink.id – Harga beras di pasar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, menurut laporan Ombudsman RI. Ritel modern mulai menjual beras sejalan dengan HET, sementara pasar tradisional justru menghadapi lonjakan harga yang signifikan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mencatat bahwa harga beras terendah di pasar tradisional mencapai Rp12.000/kg dan tertinggi Rp16.500/kg, sedangkan HET untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900/kg.
Ombudsman RI melaporkan bahwa harga beras di pasar tradisional saat ini sangat variatif, dengan penjualan yang melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Yeka Hendra Fatika mencatat, ‘Kemarin ditemukan Rp16.500/kg.’ Hal ini menunjukkan ketidakstabilan harga yang dihadapi oleh masyarakat.
Menurut Yeka, ritel modern dapat menjual sesuai dengan HET sementara pasar tradisional mengalami lonjakan harga yang lebih tinggi. ‘Jadi, sebetulnya kebijakan HET ini menguntungkan siapa?’ ujarnya skeptis mengenai ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.
Perbedaan harga tersebut disebabkan oleh adanya kompensasi bagi pelaku usaha, yang mengakibatkan pelaku usaha yang tidak mendapatkan keuntungan di ritel modern harus mematok harga yang lebih tinggi di pasar tradisional. Yeka menyatakan, ‘Karena ternyata ini kompensasi bagi penggilingan atau bagi perusahaan.’
Yeka menyampaikan bahwa hal ini menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat. ‘Di pasar modern masyarakat mendapatkan harga yang relatif murah. Tapi di pasar tradisional masyarakat mendapatkan harga yang relatif mahal,’ ungkapnya.
Kondisi ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-undang yang menyatakan bahwa ketersediaan pangan harus terjangkau bagi masyarakat. Yeka menegaskan, ‘Tugas negara adalah menyediakan pangan dengan harga yang terjangkau.’
Oleh karena itu, Yeka mengusulkan agar Perum Bulog segera mendistribusikan beras untuk menjaga ketersediaan pangan. Dalam pandangannya, Bapanas perlu menunda Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang menyangkut kualitas beras, yang saat ini dianggap menyulitkan proses distribusi beras.
Yeka juga berpendapat bahwa HET beras premium sebaiknya dihapus agar swasta bisa menjual beras sesuai mekanisme pasar. ‘Pemerintah bisa mengevaluasinya dengan melakukan operasi pasar,’ ujarnya dalam konteks penanganan harga beras yang tinggi.
Ombudsman juga merekomendasikan agar komunikasi dengan pelaku usaha lebih diarahkan kepada pembinaan, bukan penegakan hukum yang mendadak. ‘Tolong bijaksana, ini beras,’ katanya merujuk pada perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam pengawasan.
Dia menambahkan, penting bagi pemerintah untuk mengingatkan pelaku usaha mengenai standardisasi produk. Misalnya, kandungan menir yang seharusnya adalah 5%, namun sering kali melenceng sedikit dari standar tersebut. ‘Itu penipuan.’
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: