youngthink.id – Kebakaran besar terjadi di bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama, Semarang, pada Rabu pagi (27/8/2025). Insiden ini melibatkan tiga usaha, namun beruntung tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Api mulai berkobar sekitar pukul 03:25 WIB di Jalan Letjen Suprapto, yang membuat banyak bagian bangunan yang terbuat dari kayu terbakar dengan cepat.
Kepolisian Semarang Utara segera menerima laporan kebakaran dan bergegas menuju lokasi. Sesampainya di sana, sebanyak empat orang yang berada di dalam bangunan telah berhasil keluar dengan selamat setelah menyadari situasi memburuk.
Kompol Heri Sumiarso dari Polsek Semarang Utara, menjelaskan, “Titiknya di Sego Bancakan. Saya dapat laporan pukul 03:25 WIB, lalu langsung menuju lokasi. Kebakaran cukup besar karena bangunannya banyak menggunakan kayu.”
Keempat orang tersebut melarikan diri setelah melihat api mulai membesar di bagian depan bangunan. Mereka kemudian menghubungi Polsek untuk meminta bantuan.
Setelah menerima informasi mengenai kebakaran, Tim Pemadam Kebakaran Kota Semarang segera merespons. Komandan Peleton 3 Damkar Kota Semarang, Kusdianto, menyatakan, “Pemadaman dimulai pukul 04:00 WIB dan satu jam kemudian api sudah bisa dikondisikan.”
Ia menambahkan, sembilan unit truk pemadam dan 40 personel dikerahkan untuk mengatasi kebakaran. Dua hidran di lokasi berfungsi dengan baik, sehingga proses pemadaman berjalan lancar.
Meskipun api berhasil dikendalikan satu jam pasca dimulainya pemadaman, kerugian cukup besar terjadi di lantai dua bangunan yang habis terlahap api.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran yang melanda bangunan bersejarah ini. Kompol Heri mengungkapkan, “Kerugiannya belum bisa dihitung. Nanti mungkin dari pihak manajemen yang bisa memastikan.”
Proses pendinginan di lokasi kebakaran oleh tim damkar selesai dilakukan pada pukul 06:30 WIB, memastikan bahwa api tidak lagi membahayakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: