youngthink.id – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Aksi ini merupakan inisiatif oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Said Iqbal, Presiden KSPI, mengungkapkan bahwa lokasi aksi akan dipusatkan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan. Diperkirakan sekitar 10 ribu buruh akan berpartisipasi dalam aksi ini, yang melibatkan wilayah seperti Karawang, Bekasi, dan Jakarta.
Aksi serentak buruh di Jakarta ini dikenal dengan nama HOSTUM, yang berarti Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5-10,5% pada tahun 2026, sesuai dengan formula resmi dari Mahkamah Konstitusi No. 168.
Said Iqbal menjelaskan bahwa permintaan kenaikan upah ini didasari oleh proyeksi inflasi yang mencapai 3,26% dan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan berada di angka 5,1-5,2%. “Dengan demikian, jika pemerintah berani mengklaim angka pengangguran menurun, mereka seharusnya dapat menaikkan upah guna meningkatkan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Niat para buruh ini mengemuka sebagai respons terhadap situasi ekonomi yang dinilai mendorong pengurangan daya beli masyarakat melalui penetapan upah yang rendah dan mendorong praktik outsourcing yang dirasa merugikan pekerja.
Dalam aksi tersebut, buruh juga akan menyoroti masalah kenaikan pajak yang dirasa memberatkan masyarakat. Salah satu pajak yang diangkat adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meningkat secara signifikan.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa kebijakan pajak ini seharusnya diperbaiki, di tengah melandainya daya beli masyarakat yang sudah terguncang akibat berbagai faktor. “Kebijakan pajak tersebut justru melukai masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari tuntutannya, buruh mendesak pemerintah untuk menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Ia menegaskan, “Jika pemerintah menghapus pajak THR dan pesangon, uang itu akan kembali berperan dalam perekonomian domestik.”
Said Iqbal juga menjelaskan bahwa sudah setahun berlalu sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan perlunya adanya undang-undang ketenagakerjaan yang baru. “Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru agar tidak ada praktik eksploitatif terus berlangsung,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya tujuh isu yang harus diajukan dalam RUU baru, termasuk upah layak dan penghapusan sistem outsourcing yang dianggap memberatkan. Buruh juga menyerukan perlindungan bagi pekerja dari platform digital dan sektor kesehatan yang selama ini diabaikan.
Dalam konteks ini, aksi buruh diharapkan dapat mendorong pembicaraan lebih lanjut mengenai hak-hak pekerja dan upaya memperbaiki kondisi kerja di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: