Jonathan Frizzy, atau lebih dikenal sebagai Ijonk, siap melanjutkan kariernya di industri hiburan setelah dijatuhi vonis delapan bulan penjara.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Vonis tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus vape yang melibatkan obat keras.
Vonis dan Tuntutan
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Jonathan Frizzy menjalani hukuman delapan bulan penjara, sebuah keputusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Ia dituntut lebih berat atas keterlibatannya dalam penggunaan vape berisi etomidate, berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai tambahan, Ijonk juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Ia menunjukkan harapan untuk segera menyudahi masa hukumannya dan kembali beraktivitas di dunia hiburan.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Refleksi dan Harapan
Selama masa tahanan, Jonathan Frizzy mengungkapkan bahwa kondisinya tetap sehat dan positif.
Ia berharap dapat segera kembali berkarya dan menunjukkan sisi positif dari kehidupannya.
Ijonk menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini disebabkan oleh ketidaktahuan, bukan penyalahgunaan narkoba, menegaskan, "Tuh juga ini bukan sesuatu yang haram dan saya juga enggak main narkoba gitu, kan."
Ia meminta masyarakat untuk tidak salah memahami karakter dan integritasnya.
Rencana ke Depan
Setelah bebas, Jonathan Frizzy menyatakan kesiapan untuk kembali ke dunia hiburan dan merencanakan acara spesial yang akan dihadiri banyak orang.
Detail mengenai acara tersebut masih dirahasiakan, namun Ijonk mengungkapkan keinginannya untuk memberikan contoh positif.
Ia berharap bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat, menunjukkan bahwa meski melalui masa sulit, banyak hal berharga yang masih bisa dia bagikan melalui karyanya.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: