Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 12:56 WIB

Rencana Pemanfaatan Etanol E10 sebagai Bahan Bakar Minyak di Indonesia

Author

Rencana Pemanfaatan Etanol E10 sebagai Bahan Bakar Minyak di Indonesia

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin sebesar 10%, yang dikenal sebagai E10. Rencana ini didukung penuh oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih mengkaji waktu terbaik untuk implementasi E10, yang diperkirakan dapat dimulai pada tahun 2027.

Peta Jalan Penggunaan E10

Kompleks Istana Negara telah menjadi pusat diskusi mengenai kebijakan penggunaan etanol dalam BBM. Menurut Bahlil, pemerintah masih melakukan kajian untuk menentukan waktu pelaksanaan yang tepat, apakah pada tahun 2027, 2028, atau tahun lainnya.

Saat ini, fokus pemerintah adalah pada pembangunan pabrik etanol di dalam negeri. Ini adalah langkah strategis untuk mendukung implementasi kebijakan E10 dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor.

Bahlil menegaskan, 'Tetapi menurut saya yang kita lagi desain kelihatannya paling lama 2027 ini sudah bisa jalan.' Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mencari solusi mengurangi ketergantungan pada impor.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Strategi Mengurangi Impor Bensin

Penggunaan campuran etanol E10 diharapkan dapat menekan volume impor bensin yang cukup signifikan. Saat ini, Indonesia mengimpor sekitar 27 juta ton bensin setiap tahunnya, yang memberikan beban ekonomi besar.

Bahlil menjelaskan, 'Karena E10 adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi impor bensin, sebab impor bensin banyak 27 juta ton per tahun.' Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kemandirian energi dan pemanfaatan sumber daya domestik yang lebih optimal.

Implementasi E10 juga diharapkan dapat mempercepat penggunaan sumber daya hayati yang tersedia di Indonesia, mendukung keberlanjutan lingkungan, dan memperkuat ekonomi dalam negeri.

Keterlibatan Sektor Swasta

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam pelaksanaan mandatori E10. Keterlibatan ini sangat diperlukan untuk penyediaan etanol, yang menjadi bahan utama campuran BBM.

Dia menjelaskan, 'Misalnya di dalam biodiesel B40, keterlibatan swasta itu adalah penyediaan FAME untuk memenuhi B40. Kemudian itu juga nanti dalam etanol, itu kan tentu keterlibatan swasta dalam penyediaan etanolnya sendiri.'

Yuliot juga menambahkan bahwa pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan diberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan E10, sehingga mereka dapat menentukan apakah akan menyediakan campuran lebih dari 10% sesuai permintaan pasar.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU