WhatsApp kini menghadirkan fitur baru yang membatasi jumlah pesan yang bisa dikirim ke kontak yang tidak dikenal, sebagai langkah untuk menangani spam di aplikasinya.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Fitur ini sedang dalam tahap pengujian dan bertujuan menciptakan pengalaman komunikasi yang lebih aman bagi penggunanya, terutama di tengah meningkatnya spam.
Pembatasan Pesan untuk Kontak Baru
Berdasarkan laporan dari TechCrunch, setiap pesan yang dikirim ke kontak baru akan dihitung dalam batas bulanan, kecuali penerima memberikan respons.
Sebagai contoh, jika seseorang mengirim tiga pesan kepada orang baru yang belum memberikan tanggapan, maka tiga pesan tersebut akan tetap dihitung terhadap batas yang berlaku.
WhatsApp menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan khusus untuk akun yang sering mengirim pesan massal atau konten promosi yang tidak diinginkan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Pengalaman Pengguna yang Lebih Aman
Fitur pembatasan ini adalah bagian dari upaya WhatsApp untuk mendukung penggunaan aplikasi dengan lebih aman dan melindungi pengguna dari lonjakan pesan yang berlebihan.
Pihak WhatsApp menegaskan bahwa sebagian besar pengguna biasa tidak akan terpengaruh oleh pembatasan ini.
Selain itu, pengguna akan menerima peringatan pop-up saat mendekati batas pengiriman pesan, agar dapat menghindari pemblokiran sementara.
Langkah Anti-Spam yang Berkelanjutan
Dalam beberapa tahun terakhir, WhatsApp telah memperkuat sistem anti-spam-nya melalui berbagai kebijakan baru yang diimplementasikan.
Pada Juli 2024, perusahaan mulai menguji batasan jumlah pesan pemasaran yang dapat dikirim oleh bisnis setiap bulan.
Dengan langkah-langkah ini, WhatsApp berharap semakin dapat menyeimbangkan fungsi aplikasi sebagai alat komunikasi personal dan bisnis, tanpa mengorbankan kenyamanan serta privasi penggunanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: