Peluncuran Fitur 'Ghost Post' di Threads: Keleluasaan Berbagi Konten Sementara
Platform media sosial Threads, yang dimiliki oleh Meta, baru saja meluncurkan fitur terbaru bernama 'ghost post', memungkinkan unggahan menghilang setelah 24 jam.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Fitur ini dirancang untuk mendorong pengguna berbagi pemikiran dengan lebih bebas dan interaktif, terutama dalam interaksi digital yang semakin berkembang.
Dengan hadirnya 'ghost post', pengguna dapat membuat unggahan sementara dengan mudah melalui ikon hantu pada halaman pembuatan unggahan.
Ketika unggahan dibagikan, pengguna lain dapat melihatnya di lini masa mereka, dengan tanda gelembung percakapan bergaris putus-putus.
Balasan yang diterima atas ghost posts tidak akan muncul di lini masa publik, tetapi akan langsung dikirim ke kotak pesan pribadi si pembuat unggahan.
Hanya pembuat unggahan yang memiliki akses untuk melihat jumlah like dan komentar secara detail, menambah privasi dalam interaksi.
Meski konsep unggahan sementara bukanlah hal yang baru, Meta optimis dengan potensi fitur ini bersaing di pasar yang ada.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Fitur serupa sebelumnya seperti Fleets di Twitter menemui tantangan, namun keberhasilan Stories di Instagram dan Facebook mengindikasikan adanya penerimaan positif.
Meta berharap ghost posts akan membuat pengguna lebih nyaman dalam berbagi pemikiran tanpa khawatir akan permanensi unggahan.
Pandangan ini mencerminkan perubahan sikap masyarakat terhadap interaksi digital yang semakin inovatif.
Sejak diluncurkan pada Juli 2023, Threads telah memperkenalkan beragam fitur baru untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Di antaranya adalah custom feeds, fitur pesan langsung, serta integrasi dengan jaringan sosial terbuka yang semakin memperkaya interaksi antar pengguna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: