Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah, berhasil menangkap AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, terkait dugaan pencabulan terhadap santri. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Wonogiri setelah AS tidak hadir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, memastikan bahwa meskipun hanya satu korban yang melapor saat ini, pihaknya tetap membuka kesempatan bagi korban lainnya untuk menyampaikan informasi. Penetapan tersangka didasarkan pada pengumpulan bukti yang dianggap cukup oleh penyidik.
Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Tersangka AS ditangkap setelah diketahui bersembunyi di luar kota. Kapolresta Jaka Wahyudi melaporkan bahwa panggilan kedua kepada tersangka tidak berhasil dilakukan karena keberadaannya tidak dapat ditentukan.
Penetapan AS sebagai tersangka terjadi pada tanggal 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi yang memberikan informasi penting.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Laporan Korban dan Proses Hukum
Kasus pencabulan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh salah satu korban pada tahun 2024. Namun, proses hukum sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan, yang membuat beberapa saksi mengundurkan keterangan mereka.
Walau hanya satu pelapor aktif saat ini, pihak penyidik tetap melanjutkan proses hukum dan memperoleh keterangan dari saksi lain yang menguatkan dugaan pencabulan tersebut.
Jumlah Korban dan Komitmen Penyidikan
Polresta Pati menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa jumlah korban bisa mencapai puluhan. Namun, saat ini mereka belum menerima laporan resmi yang mendukung klaim tersebut.
Kombes Pol Jaka Wahyudi menjamin bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mendorong korban lain untuk melapor dengan jaminan rahasia identitas.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: